![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hakim Tingkat Banding Vonis Berat Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, KY: Tidak Serta Merta Hakim PN Jakpus Langgar Etik](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/18/jawapos/hakim-tingkat-banding-vonis-berat-harvey-moeis-20-tahun-penjara-ky-tidak-serta-merta-hakim-pn-jakpus-langgar-etik-1341604.jpg)
Suasana saat hakim membacakan vonis banding Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Suasana saat hakim membacakan vonis banding Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hakim Tingkat Banding Vonis Berat Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, KY: Tidak Serta Merta Hakim PN Jakpus Langgar Etik
- Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu jauh lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara. "Merespons vonis banding PT Jakarta, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Selasa (18/2). Mukti menegaskan, vonis lebih berat yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding tidak serta merta terdapat sinyal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. "Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun," ucap Mukti. Mukti menyatakan, laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini, masih pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim atau tidak. "KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya," tegasnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya. Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #hakim #tingkat #banding #vonis #berat #harvey #moeis #tahun #penjara #tidak #serta #merta #hakim #jakpus #langgar #etik