Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media
KADES KOHOD TERSANGKA - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Bahkan Yunihar men
20:39
18 Februari 2025

Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media

-  Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang.

Bahkan Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media.

"Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan)," kata Yunihar dilansir Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Yunihar menambahkan, selain dirinya, Arsin juga telah mengetahui pemberitaan di media soal penetapan tersangka ini.

Setelah penetapan tersangka ini, Yunihar mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dengan penyidik.

"Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.

Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan lebih detail soal peran SP dan CE.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat pagar laut Tangerang.

"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Arsin Minta Maaf

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Arsin muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.

"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, " ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.

"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Acep Nazmudin)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #soal #kades #kohod #jadi #tersangka #pengacara #belum #terima #pemberitahuan #akui #tahu #infonya #dari #media

KOMENTAR