Minta Nama Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur: Saya Mau Doain
Ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:46
18 Februari 2025

Minta Nama Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur: Saya Mau Doain

- Ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengungkapkan bahwa ia meminta daftar nama-nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya.

Permintaan tersebut terungkap saat Meirizka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Meirizka apakah ia pernah meminta daftar nama hakim kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat.

Meirizka mengakui permintaan tersebut, namun menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk mendoakan para hakim.

"Oh, iya saya pernah tanya nama hakimnya. Tapi, tujuan saya menanyakan itu saya mau doa," ungkap Meirizka, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Istri mantan anggota DPR RI itu mengaku menanyakan nama-nama hakim PN Surabaya melalui aplikasi pesan pendek kepada Lisa.

Jaksa juga memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Meirizka dan Lisa yang membahas nama-nama hakim PN Surabaya.

"Iya, itu saya sempat nanya. Maksud saya, saya mau doain. Saya kan biasanya suka doa, doa rosario doa novena. Gitu, jadi saya minta nama namanya," ujar dia.

Namun, Meirizka mengeklaim bahwa ia hanya menerima satu nama hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yaitu Mangapul.

Ia mengatakan bahwa Lisa tiba-tiba mengirimkan nama hakim tersebut tanpa ada permintaan lebih lanjut dari dirinya.

"Tapi, waktu itu saya kan enggak tahu siapa itu, saya enggak kenal, saya enggak tahu. Waktu itu saya juga enggak tanya. Tapi, tiba-tiba muncul Mangapul," ujar Meirizka.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #minta #nama #hakim #surabaya #ronald #tannur #saya #doain

KOMENTAR