Zarof Ricar Disebut Minta Rp 15 Miliar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur
Mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Stephanie Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:06
18 Februari 2025

Zarof Ricar Disebut Minta Rp 15 Miliar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut meminta uang Rp 15 miliar sebagai biaya pengurusan kasasi kepada pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Keterangan ini disampaikan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Associate, Stephanie Christel yang dihadirkan sebagai saksi dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan kesaksian Stephanie menyangkut permintaan Lisa kepada Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur dan berakhir dengan kesepakatan kedua pihak.

“Apa, deal apa itu?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

“Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan,” jawab Stephanie.

Setelah itu, keponakan Lisa Rachmat ini mengatakan, Zarof Ricar menyebut bahwa biaya pengurusan perkara di MA sebesar Rp 15 miliar.

“Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar. Terus, (Lisa menyampaikan), ‘jangan Pak kemahalan’, gitu. Lalu, ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal,” kata Stephanie.

Menurut Stephanie, pertemuan berlangsung di kediaman Zarof Ricar yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Stephanie yang memang dekat dengan Lisa, kali itu diajak bertemu langsung dengan Zarof Ricar.

“Saksi dengar sendiri berarti ya?” tanya jaksa.

“Dengar sendiri,” jawab Stephanie.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #disebut #minta #miliar #untuk #urus #kasasi #ronald #tannur

KOMENTAR