

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)


Kuasa Hukum Harvey Moeis Tegaskan Belum Ada Rencana untuk Ajukan Kasasi ke MA
- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah bahwa pihaknya telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya, Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Menurutnya, Harvey Moeis sampai saat ini masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (17/2). Ahmad menjelaskan, sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan yang memperberat hukuman Harvey Moeis. Hal itu penting, untuk mengkaji alasan hakim memberperat vonis Harvey Moeis. “Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” tegas Ahmad. Ahmad menegaskan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan tingkat banding, tentu akan menyikapi vonis yang memperberat Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya," ucapnya. Ahmad menyatakan, pihaknya tidak akan mendahului keputusan dari terdakwa Harvey Moeis yang memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. "Dengan demikian kami mengimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun," cetus Ahmad. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya. Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #kuasa #hukum #harvey #moeis #tegaskan #belum #rencana #untuk #ajukan #kasasi