Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini
REVISI UU MINERBA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan rapat di Baleg untuk membahas sejumlah revisi undang-undang digelar secara tertutup. 
17:20
17 Februari 2025

Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan rapat di Baleg untuk membahas sejumlah revisi undang-undang digelar secara tertutup.

Terbaru, Baleg menggelar pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) secara tertutup.

"Justru kami mau lebih terbuka karena kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada di lapangan selama ini kan,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, Senin (17/2/2025).

Legislator Golkar itu mengatakan bahwa dengan pembahasan secara intensif tersebut, DPR dan pemerintah mampu membuat formulasi terbaik untuk revisi undang-undang tersebut untuk masyarakat. 

"Bahkan sampai malam-malam kan kami ambil,” jelasnya.

Adapun terkait pelaksanaan rapat tertutup, Doli beralasan karena ingin konsen terhadap sejumlah pasal, khususnya soal dua hal yakni hilirisasi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Yang pertama adalah soal hilirisasi bagaimana undang-undang ini hilirisasi itu dipermudah kemudian prosesnya diperkuat dan seterusnya. Kemudian yang kedua adalah soal affirmative action implementasi dari pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,” kata Doli.

Terkait implementasi Pasal 33 UU 1945 ini, Doli mengatakan ini bertujuan agar seluruh masyarakat bisa menggarap lahan tambang agar tidak eksklusif.

"Menjadi inklusif dan bisa mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin (17/2/2025). Adapun rapat digelar secara tertutup.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan pembahasan digelar bersama Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), setelah selama empat hari Baleg menggelar rapat bersama panita kerja. 

"Saat ini dimulai jam 09.30 WIB tadi rapat tim perumusan," kata Bob kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Bob menyebutkan rapat pleno dijadwalkan digelar pada siang ini.

"Siang akan kembali rapat panja yang selanjutnya dengan rapat pleno," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai revisi UU Minerbadapat selesai pada masa sidang II.

"Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita bapak," kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat hari ini, Baleg DPR menunda rapat pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba. Hal ini disebabkan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.

"Jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu (besok) untuk rapat panja. Sepakat?" tanya Bob lalu disepakati seluruh anggota.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DIM sejatinya sudah rampung.

"Segera kita kirimkan pak. Sebenarnya DIM-nya sudah selesai pak, tinggal butuh proses paraf antar-kementerian," ujar Supratman.

Diketahui, terdapat beberapa poin revisi RUU Minerba, yakni pada Pasal 51A dan 51B.

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #alasan #baleg #bahas #minerba #tertutup #ingin #fokus #pada #pasal

KOMENTAR