



KPK Akui Ada Pemerasan Terstruktur di Rutan, 45 Eks Tahanan Sudah Diperiksa
– KPK berjanji menuntaskan perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK. Lembaga antirasuah itu juga mengakui bahwa praktik pemerasan kepada para tahanan tersebut berlangsung secara terstruktur. Melibatkan sipir hingga koordinator rutan.
Praktik culas meminta duit kepada para tahanan itu berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstruktur pada akhir 2018. Ditandai dengan koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Kemudian memunculkan istilah lurah, koordinator hunian, hingga pengepul duit dari para tahanan.
”Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih kemarin. Indikasinya, uang yang terkumpul ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat.
KPK telah mengusut 191 orang mengenai kasus perkara pungli tersebut. Mereka diduga mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah KPK itu. Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri.
KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat. Itu menyesuaikan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya, Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur. ”Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa,” paparnya. Termasuk dari pihak swasta.
Selain itu, ada penjaga rutan dari Kemenkum HAM, pegawai tetap, dan outsourcing di KPK yang diperiksa. Ali menyebutkan, oknum dari Kemenkum HAM juga diperiksa lantaran kewenangan rutan sebenarnya juga di bawah lembaga tersebut.
Disinggung soal status tersangka, Ali belum memberikan perinciannya. Yang pasti, proses sedang dalam penyelidikan. Nanti dilanjutkan ke proses penyidikan. ”Untuk tersangka, akan kami sampaikan selanjutnya,” terangnya.
Ali mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga. Munculnya kasus itu juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. Sebab, kecurangan tersebut menjadi indikasi kelemahan sistem. ”Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan,” terangnya.
Sementara itu, kemarin Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali memeriksa saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli rutan. (elo/c19/oni)
Tag: #akui #pemerasan #terstruktur #rutan #tahanan #sudah #diperiksa