![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Tidak Semua Pelanggaran Administratif Pilkada Harus PSU, Titi Anggraini Sebut Pemilih Boleh Mencoblos Hanya Dengan Formulir C](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/15/jawapos/tidak-semua-pelanggaran-administratif-pilkada-harus-psu-titi-anggraini-sebut-pemilih-boleh-mencoblos-hanya-dengan-formulir-c-1282655.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Tidak Semua Pelanggaran Administratif Pilkada Harus PSU, Titi Anggraini Sebut Pemilih Boleh Mencoblos Hanya Dengan Formulir C
- Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski tidak menunjukan e-KTP. Dengan catatan, pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu datang ke TPS membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2).
"Saya berpandangan, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata Titi.
Dia berpandangan, apabila pemilih adalah penduduk setempat yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS akan memperkuat legalitasnya sebagai pemilih hak suara. Sebab, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.
"Maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali," imbuhnya.
Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik.
Data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik. Oleh karena itu tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," jelasnya.
Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan. Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.
Tag: #tidak #semua #pelanggaran #administratif #pilkada #harus #titi #anggraini #sebut #pemilih #boleh #mencoblos #hanya #dengan #formulir