Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Gugatan Praperadilan Kedua
“Sebagai kuasa hukum atau pengacara dalam rangka mengajukan Permohonan (gugatan) Praperadilan,” kata Fahri dalam keteranganya, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, gugatan praperadilan Firli Bahuri merujuk putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, dengan pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, soal asas ‘due process of law’.
Sehingga, dalam proses peradilan pidana gugatan tersebut menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika tidak diterapkan, maka penetapan tersangka tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum,” jelasnya.
Fachri mengatakan dalam konteks ini, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memberikan posisi yang seimbang dalam kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam proses peradilan khususnya bagi tersangka.
”Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan Praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat diwujudkan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya Optimis Menang Lagi
Polda Metro Jaya optimis akan menang dalam gugatan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri untuk melawan status tersangka dalam kasus pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan praperadilan kedua ini akan sama dengan praperadilan yang pertama.
Artinya, kata Ade Safri, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Apalagi, Ade Safri mengatakan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena sudah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024) dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Tag: #firli #bahuri #tunjuk #pakar #hukum #tata #negara #fachri #bachmid #jadi #pengacara #gugatan #praperadilan #kedua