Kritisi Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP, Pakar Hukum Tata Negara Khawatir Lahirkan Lembaga Monopolistik
ILUSTRASI: Revisi KUHP. (Istimewa)
22:08
14 Februari 2025

Kritisi Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP, Pakar Hukum Tata Negara Khawatir Lahirkan Lembaga Monopolistik

 

- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut  menyinggung penerapan asas dominus litis. Sejumlah pihak mengkritisi hal itu lantaran khawatir bisa melahirkan lembaga yang monopolistik atau bisa memonopoli kewenangan dalam proses penegakan hukum. 

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis termasuk yang mengkritisi penerapan asas dominus litis dalam Revisi KUHAP. Dia menilai, penerapan asas tersebut bisa menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dominan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


”Kalau itu yang dilakukan, maka jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini,” kata dia pada Jumat (14/2). 

Menurut Margarito, penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Namun, bila terjadi rekonseptualisasi dalam Revisi KUHAP, kejaksaan bakal memiliki kewenangan yang berlebihan. Sebab, jaksa bisa menentukan penyidikan. 

”Bagi saya itu juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan,” imbuhnya.


Dampaknya, lanjut Margarito, hilangnya keseimbangan antar lembaga. Khususnya lembaga penegak hukum. Karena, ada lembaga yang terlalu dominan atau mendominasi. ”Kalau mendominasi, pasti tidak bagus,” ujarnya.

Untuk itu, Margarito berharap konsep penyusunan Revisi KUHAP, kemudian Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan, harus melihat dan mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antar lembaga. Tidak boleh ada yang terlalu dominan dan berpotensi monopolistik. 


”Dari segi hukum, gagasa, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan,” imbuhnya. 

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kritisi #asas #dominus #litis #dalam #revisi #kuhap #pakar #hukum #tata #negara #khawatir #lahirkan #lembaga #monopolistik

KOMENTAR