Tak Menyerah, Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Santai Saja Siap Hadapi
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lagi jika jadi mengajukan, sebut sudah biasa di beberapa perkara. 
14:49
14 Februari 2025

Tak Menyerah, Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Santai Saja Siap Hadapi

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.

Dia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.

"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Hasto yang lain, Maqdir Ismail mengatakan bahwa keputusan upaya hukum itu tetap diserahkan kepada Sekjen PDIP.

Mengenai praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi dalam beberapa perkara yang ditangani KPK.

Sehingga, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh, saat dihubungi, Jumat (14/2/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah lanjutan jika Hasto kembali mengajukan praperadilan.

KPK nantinya akan melihat dalil yang akan disampaikan Hasto terlebih dahulu, jika ingin kembali mengajukan gugatan praperadilan. 

"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," kata Johanis, saat dihubungi, Jumat.

ICW Minta KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Setelah ditolaknya praperadilan Hasto itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyarankan agar KPK segera melimpahkan perkara Hasto tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut," kata Agus saat dihubungi, Jumat, dilansir Kompas.com.

Putusan hakim tunggal yang tidak menerima gugatan Hasto juga menunjukkan bahwa penetapan status tersangkanya sudah sesuai aturan. 

Agus mengatakan, putusan tersebut juga memastikan tidak ada rekayasa politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto."

"Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," kata dia.

Alasan Praperadilan Hasto Ditolak

Sebelumnya, alasan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto tersebut karena permohonan itu tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Kompas.com)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #menyerah #hasto #buka #peluang #ajukan #praperadilan #lagi #santai #saja #siap #hadapi

KOMENTAR