Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus Hari Ini
KASUS TOM LEMBONG - Pihak Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Kejagung telah merampungkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 
11:19
14 Februari 2025

Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus Hari Ini

- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas dasar itu Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

"Iya sudah (berkas perkara lengkap). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,' kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum'at (14/2/2025).

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugianannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.

Selain itu Qohar juga merespon tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.
 

--

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #berkas #perkara #korupsi #impor #gula #lengkap #kejagung #limpahkan #lembong #kejari #jakpus #hari

KOMENTAR