Mahfud Puas Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Sebut Kejaksaan Profesional: Asal Tak Direcoki
KORUPSI PT TIMAH - Foto Mahfud MD saat berada di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Mahfud MD menyebut Kejaksaan bisa bekerja secara profesional asal tidak direcoki karena menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 
07:55
14 Februari 2025

Mahfud Puas Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Sebut Kejaksaan Profesional: Asal Tak Direcoki

- Mahfud MD merasa puas dengan keputusan Kejaksaan yang menambah hukuman terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, yakni dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding, pada Kamis (13/2/2025). 

Selain pidana dan denda, Majelis Hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Atas hal tersebut, Mahfud pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menurutnya telah membuat langkah fantastis.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kejaksaan bekerja secara profesional dalam hal ini.

Asalkan, katanya, tidak direcoki oleh pihak-pihak tertentu.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis @mohmahfudmd di akun pribadi X-nya, dikutip Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, Mahfud menganggap hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey itu tidak logis.

Mahfud bahkan sampai terheran-heran dengan vonis hakim tersebut karena Harvey diketahui telah korupsi Rp300 Triliun.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd di akun X pada Kamis (26/12/2025).

Pakar Nilai Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

Berbeda dengan Mahfud, Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam justru menilai vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada Harvey tersebut terlalu berat.

Alasannya, karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial alias tidak riil.

Bahkan, ia menyebut vonis itu melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Saiful lantas menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Maka dari itu, kata Saiful, pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Menurut Saiful, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir,” ucap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih juga menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. 

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Alasan hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun 

Majelis Hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah. 

“Hal meringankan tidak ada,” ujar Hakim Teguh dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Selain memperberat hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. 

Dengan ketentuan, apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim. 

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp1 miliar kepada Harvey. 

Jumlah tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Pusat pada Desember 2024. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah lamanya masa kurungan jika Harvey tidak membayarkan denda tersebut dari enam bulan menjadi delapan bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #mahfud #puas #hukuman #harvey #moeis #diperberat #tahun #sebut #kejaksaan #profesional #asal #direcoki

KOMENTAR