Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
EKS DIRUT TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta jelang menjadi saksi terdakwa Harvey Moies Cs, Kamis (26/9/2024). Sosok Riza Tabrani yang hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. 
06:25
14 Februari 2025

Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun

- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dua periode, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah.

Riza Pahlevi sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama divonis 8 tahun.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan hukum pidana tambahan kepada Riza Pahlevi.

Dimana dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mochtar Riza Pahlevi tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.

Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024) Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Sosok Riza Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta, 25 Juli 1968.

Riza Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Mengutip Bangkapos.com, Riza Tabrani terpilih sebagai dirut PT Timah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lima tahun kemudian Riza Tabrani terpilih lagi pada RUPS yang berlangsung Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Namun sayang jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Delapan bulan kemudian tepatnya Kamis (23/12/2021), melalui RUPS Luar Biasa,  Riza Tabrani dilengserkan.

Posisi Dirut PT Timah digantikan oleh Achmad Ardianto.

Achmad Ardianto sendiri sebelumnya pernah menjadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Pendidikan

Riza menyelesaikan pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Riza kemudian meraih gelar MBA dari Cleveland Universitas di Amerika Serikat.

Riza Tabrani memiliki rekam jejak karir yang cukup panjang, berikut di antaranya:

  • Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN)
  • Komisaris PT Gas Energi Indonesia
  • Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN

Punya Harta kekayaan Rp 48 Miliar

Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riza Pahlevi memiliki harta Rp 48.581.279.266.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23.741.840.000. 

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Lahat Sumsel, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Harta Riza Pahlevi juga bersumber dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,1 miliar.

Kemudian harga bergerak lainnya senilai Rp 4,8 miliar, surat berharga senilai Rp 9,04 miliar, kas dan setara kas Rp 8,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp 400 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Riza Pahlevi tidak memiliki utang.

Setahun Jadi Tersangka Korupsi

Riza Pahlevi Tabrani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (16/2/2024).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis Juga Divonis 20 Tahun

Tak hanya Riza Tabrani, Harvey Moeis, suami dari artis Dewi Sandra juga diperberat hukumannya menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Sumber: (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Tag:  #profil #mochtar #riza #pahlevi #tabrani #dirut #timah #periode #hukuman #diperberat #jadi #tahun

KOMENTAR