![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-korupsi-ksu-dan-akuisisi-pt-jembatan-nusantara-oleh-asdp-1251262.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tiga tersangka dimaksud yakni, Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024; dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024.
"Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Konstruksi Kasus
Dijelaskan, pada tahun 2014, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan kepada BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT JN.
Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua dan PT ASDP cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Berlanjut pada awal tahun 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi direktur utama PT ASDP, Adjie menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
"Selanjutnya pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan baik di rumah Adjie maupun di tempat lainnya yang dihadiri oleh Adjie, IP, MYH, dan HMAC," kata Budi.
Setahun kemudian, pada tahun 2019, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi kepada ASDP yang kemudian ditindaklanjuti oleh ASDP dengan melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN tahun 2019–2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021–2022.
Pada tanggal 26 Juni 2019, terjadi nota kesepahaman (MoU) antara ASDP dan PT JN dengan Nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19 yang ditandatangani oleh Ira dan Rudy Susanto (Direktur PT JN), dan pada tanggal 23 Agustus 2019 ditandatangani kontrak induk KSU.
Tiga bulan berselang, pada 20 September 2019, Ira mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada komisaris utama PT ASDP perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Atas Rencana Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group.
Dalam surat tersebut hanya disampaikan terkait dengan rencana KSU. Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan Ira kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham sesuai surat nomor: PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal PT Jembatan Nusantara dan Afiliasinya,
di mana di dalamnya ASDP menyampaikan sedang dalam masa orientasi/penjajakan
kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui KSU pengoperasian kapal.
"Komisaris utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP," kata Budi.
Dalam pelaksanaan KSU, KPK menyebut PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP. Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi.
Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian dewan komisaris PT ASDP pada April 2020.
Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
"Bahwa pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP tahun 2020–2024 dan disahkan oleh dewan jomisaris yang baru," kata Budi.
Dalam RJPP tersebut, disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui KSU.
Sementara dalam RJPP tahun 2019–2023 tercantum 5 pilar strategis, di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan.
Untuk melaksanakan hal tersebut, dibuat inisiatif strategis di antaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non-baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
"Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020–2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti," kata Budi.
Budi mengatakan, proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor: KD.30/HK.002/ASDP-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan di Lingkungan PT ASDP disahkan.
Selanjutnya atas perintah direksi PT ASDP, ketua tim akuisisi mengkoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan direksi. Tim akusisi melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN).
Budi menjelaskan, hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya, namun diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui dan disetujui oleh direksi PT ASDP sebelumnya, yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.
Salah satu dasar utama yang dijadikan alasan KJPP MBPRU untuk menaikkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing kapal berdasarkan grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal yang tercantum dalam grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut banyak yang jauh lebih muda daripada data umur kapal yang tercantum dalam database milik International Maritime Organization (IMO), yaitu IMO GISIS.
KPK mengungkap, terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosisasi atas nilai akusisi PT JN antara Ira, Yusuf Hadi, Harry Muhammad, dan Adjie hingga pada tanggal 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akusisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN, dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki oleh PT JN.
Selanjutnya akusisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.
"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Budi.
Tag: #tahan #tersangka #kasus #korupsi #akuisisi #jembatan #nusantara #oleh #asdp