Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, Kubu Hasto: “This is Not the End”
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengenakan batik gringsing “tolak bala” dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
19:18
13 Februari 2025

Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, Kubu Hasto: “This is Not the End”

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi usai gugatan mereka tidak diterima.

Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan, putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan.

This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

Menurut hakim, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” kata Djuyamto, saat membacakan putusan.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #buka #peluang #ajukan #praperadilan #lagi #kubu #hasto #this

KOMENTAR