Putusan PT Jakarta, Tas hingga Mobil Mewah Sandra Dewi dari Harvey Moeis Tetap Disita
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
16:02
13 Februari 2025

Putusan PT Jakarta, Tas hingga Mobil Mewah Sandra Dewi dari Harvey Moeis Tetap Disita

- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan aset-aset yang disita dari Harvey Moeis, termasuk tas-tas mewah Sandra Dewi, tetap dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, mengatakan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara Harvey menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," kata Hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Ditemui usai persidangan, pejabat Humas PT Jakarta, Sugeng Riyono, mengatakan semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.

Nantinya, kata Sugeng, jika Harvey tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 miliar, maka barang-barang yang disita itu akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

"Hartanya semuanya disita, ya," ujar Sugeng.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan seluruh aset Harvey dan Sandra Dewi yang disita dirampas untuk negara.

Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Terkait hal ini, kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey sempat menyampaikan keberatan.

Sebab, selain terdapat perjanjian pisah harta, beberapa aset yang dirampas diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #putusan #jakarta #hingga #mobil #mewah #sandra #dewi #dari #harvey #moeis #tetap #disita

KOMENTAR