KPK Dalami Transaksi Tambang PT Sinar Kumala Naga Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
17:24
12 Februari 2025

KPK Dalami Transaksi Tambang PT Sinar Kumala Naga Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi tambang batu bara PT Sinar Kumala Naga terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Transaksi tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan Rifando selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/2/2025).

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kukar (Kutai Kartanegara)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Dalam perkara TPPU ini, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai gratifikasi tersebut diambil dari perusahaan tambang.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasi. Nah, dikalikan itu," ujar Asep kepada wartawan pada Minggu, 7 Juli 2024.

Dia menyebut bahwa aliran uang hasil korupsi ini mengalir ke sejumlah orang dan tengah di dalami penyidik.

Untuk itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di berbagai tempat dan menyita barang-barang yang memiliki nilai ekonomi.

Rita Widyasari, eks kepala daerah yang diketahui terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Saat ini, dia berstatus sebagai terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar serta suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.

Selain itu, Rita juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #dalami #transaksi #tambang #sinar #kumala #naga #terkait #kasus #tppu #rita #widyasari

KOMENTAR