![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut, Meski Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/bareskrim-belum-tetapkan-tersangka-kasus-pagar-laut-meski-kades-kohod-akui-buat-surat-izin-palsu-1229796.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut, Meski Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu
- Bareskrim Polri mengungkap, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini karena masih ada proses hukum yang harus dilalui.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka. Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sejauh ini, Kepala Desa Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Namun, pengakuan ini dinilai tidak cukup untuk menjadi alasan penetapan tersangka karena penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.
“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang didapatkan setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025).
Barang-barang ini antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” jelas Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Tag: #bareskrim #belum #tetapkan #tersangka #kasus #pagar #laut #meski #kades #kohod #akui #buat #surat #izin #palsu