Buntut Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Ikahi Minta Masyarakat Tak Pakai Jasa Pengacara yang Tidak Profesional
Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.(Tangkapan layar Kompas TV)
12:16
12 Februari 2025

Buntut Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Ikahi Minta Masyarakat Tak Pakai Jasa Pengacara yang Tidak Profesional

- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa advokat yang tidak profesional saat berperkara di pengadilan.

Imbauan ini disampaikan Ikahi merespons adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

“Ikahi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional, yang tidak menjaga kehormatan profesi advokat,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Yasardin, Selasa (11/2/2025).

Ikahi juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan.

Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan.

Terhadap kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, Ikahi pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

“Dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yasardin.

Yasardin menyatakan, Ikahi sangat prihatin atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum pengacara tersebut tidak hanya membuat kegaduhan tetapi juga mengganggu kelancaran proses peradilan.

“Juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa,” kata Yasardin.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar dia.

Ia tidak merinci secara jelas siapa saja yang dilaporkan, tetapi dipastikan ada lebih dari dua pihak yang terlibat dalam keributan tersebut.

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #buntut #ricuh #razman #hotman #sidang #ikahi #minta #masyarakat #pakai #jasa #pengacara #yang #tidak #profesional

KOMENTAR