Bantah Klaim MNC, Kementerian LH: Sedimentasi Danau Lido Meluas Sejak 2017
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido tahun 2013 dan 2018 berdasarkan citra satelit melalui Google Earth.(Tangkap Layar Google Earth)
10:06
12 Februari 2025

Bantah Klaim MNC, Kementerian LH: Sedimentasi Danau Lido Meluas Sejak 2017

- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membantah klaim PT MNC Land Lido bahwa sedimentasi pada Danau Lido terjadi sebelum diambil alih MNC.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif, Ardyanto Nugroho, sedimentasi atau pendangkalan Danau Lido justru semakin meluas pada 2017 ketika danau sudah diambil alih oleh PT MNC sejak 2013.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap series data citra satelit tahun 2011-2024, diketahui bahwa sedimentasi mulai meluas sejak tahun 2017," kata Ardyanto kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, sebelumnya, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, KLH, Sigit Reliantoro, menjelaskan, Danau Lido sebetulnya merupakan danau yang dulu diciptakan menjadi tempat peristirahatan pada zaman Belanda.

Luas danau itu awalnya sekitar 24,78 hektar, tetapi menyusut setelah dikelola oleh MNC.

"Ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3.047 tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido, jadi luasnya ada 24,78 hektar, dan ternyata kita melihat ada perubahan," ujarnya dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido, Jumat (7/2/2025).

Sigit menyebutkan, perubahan di Danau Lido dilihat oleh KLH berdasarkan pengamatan dan evaluasi melalui citra satelit dari tahun 2015.

Hasilnya memang masih terlihat danau-danaunya, baru kemudian mulai terbentuk semacam endapan-endapan.

"Nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan analisis citra satelit dan pengamatan di lapangan, luas Danau Lido pada tahun 2024 sudah menyusut menjadi 11,9 hektar.

Diberitakan sebelumnya, PT MNC Land TBK (KPIG) selaku pemilik KEK mengeklaim fenomena pendangkalan itu sudah terjadi sebelum 2013.

Hal ini disampaikan menanggapi adanya pemberitaan penyegelan KEK Lido karena sedimentasi Danau Lido.

Seperti diketahui, berdasarkan pernyataan KLH, sebelum tahun 2013 kawasan Lido dimiliki oleh PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Pemberitaan tersebut masih Perseroan klarifikasi karena sedimentasi atau pendangkalan (Danau Lido) telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013," ujar Direktur PT MNC Land Tbk (KPIG), M Budi Rustanto, Senin (10/2/2025).

MNC Land juga mengeklaim kegiatan operasional atau kegiatan pembangunan KEK Lido berjalan seperti biasa pasca penyegelan oleh KLH.

"Sampai saat ini juga tidak ada dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan," tandasnya.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #bantah #klaim #kementerian #sedimentasi #danau #lido #meluas #sejak #2017

KOMENTAR