![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pemerintah Buka Opsi BUMN Jadi Pihak Ketiga Kelola Tambang Perguruan Tinggi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/pemerintah-buka-opsi-bumn-jadi-pihak-ketiga-kelola-tambang-perguruan-tinggi-1224718.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pemerintah Buka Opsi BUMN Jadi Pihak Ketiga Kelola Tambang Perguruan Tinggi
Pemerintah membuka opsi untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak ketiga dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi.
Opsi ini tengah dibahas pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang rencananya bakal diberikan kepada Badan Legislasi DPR RI dalam 1-2 hari ke depan untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau soal perguruan tinggi, nanti akan dilihat apakah pemerintah setuju, karena itu menjadi salah satu bahasan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
"Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN untuk pengelolaannya yang ditunjuk oleh pemerintah, BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar dia.
Nantinya, kata Supratman, hasil pengelolaan tambang tersebut akan dibagi kepada perguruan tinggi.
Dia bilang, opsi ini diambil pemerintah untuk menyikapi usulan DPR terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
"Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata di semua perguruan tinggi. Nah, karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan," kata Supratman.
Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah opsi yang diambil akan lebih baik atau sebaliknya.
Namun, cara pemberian izin usaha melalui pihak ketiga bisa dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut.
"Saya belum tahu, maksudnya ini kan cara, salah satu caranya. Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tingginya, ya kan?" kata Supratman.
Lain lagi dengan ormas keagamaan yang juga menerima konsesi tambang.
Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan ormas dalam fungsi ekonomi dan sosialnya.
"Saya rasa bagus ya, sangat bagus supaya tidak tergantung kepada sumbangan-sumbangan dari pemerintah maupun anggota. Nah, karena itu, itu justru sangat membantu bagi pemerintah nantinya ke depannya," ujar politikus Partai Gerindra.
Diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan RUU Minerba yagn sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.
Wakil Rakyat menargetkan RUU ini bisa disahkan dalam sidang paripurna pada 18 Februari 2025 pekan depan.
Tag: #pemerintah #buka #opsi #bumn #jadi #pihak #ketiga #kelola #tambang #perguruan #tinggi