Terkait Penegasan Pencabutan Tap MPR II/2001, Istri Gus Dur: Jangan Sekadar Basa-Basi Politik
Istri almarhum Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid menghadiri Haul Gus Dur ke 9 di Kediaman Gus Dur, Ciganjur, Jakarta, Jumat (21/12).
07:08
30 September 2024

Terkait Penegasan Pencabutan Tap MPR II/2001, Istri Gus Dur: Jangan Sekadar Basa-Basi Politik

    – Penegasan terhadap tidak berlakunya TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 memuluskan jalan K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Selama ini, tap itu masih digunakan sebagai rujukan pemerintah untuk banyak hal. Kurikulum sejarah salah satunya.    Hal itu diungkapkan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid dalam acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI, Minggu (29/9). Sinta mengatakan keputusan MPR yang menegaskan pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 bisa menjadi landasan hukum yang lebih mengikat ketimbang Tap MPR Nomor I/MPR/2003.    Untuk diketahui, lahirnya tap MPR Nomor I/2003 itu sejatinya membuat tap MPR Nomor II/2001 secara otomatis tidak berlaku. Namun, pada kenyataannya, keputusan itu tidak sepenuhnya diindahkan. Keluarga Gus Dur merasakan betul bahwa tap MPR Nomor II/2001 menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi.    Tanpa bisa banding, keluarga Gus Dur pun mengaku memanggul beban masa lalu tersebut sampai sekarang. ”Seperti tali mati yang tak pernah bisa kami buka simpulnya,” kata Sinta dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Nusantara V MPR RI, kemarin.   

  Sinta mengakui bahwa penegasan pencabutan tap MPR tentang Gus Dur dimaksudkan untuk rekonsiliasi nasional. Karena itu, dia mewanti-wanti agar penegasan pencabutan tap MPR itu bukan sekadar basa-basi politik. ”Kami menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan dilakukan tidak dengan setengah hati,” ujarnya.    Mewakili keluarga Gus Dur, Sinta pun meminta penegasan pencabutan tap MPR nomor II/2001 ditindaklanjuti dengan mengembalikan nama baik, martabat dan hak-hak Gus Dur sebagai mantan presiden. Pihak keluarga juga meminta buku Pelajaran maupun buku-buku yang menyangkutpautkan penurunan Gus Dur dengan tap MPR nomor II/2001 ditarik dari peredaran untuk direvisi.   Sinta pun berharap momentum pencabutan tap MPR Nomor II/2001 bisa dimanfaatkan untuk mendesak berlakunya demokrasi yang esensial. Bukan demokrasi procedural yang rentan direkayasa. Dia juga berharap apa yang pernah terjadi pada Gus Dur di masa lampau tidak terulang kembali.    Di sisi lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya telah mengusulkan Gus Dur mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional. Usulan itu disampaikan bersamaan dengan penyerahan rekomendasi pencabutan Tap MPR Nomor II/2001.   

  ”Dengan penegasan ini, kami mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, (agar) beliau (Gus Dur) dianugerahkan pahlawan nasional,” kata Bamsoet.   Di sisi lain, penghapusan nama mantan Presiden Soeharto dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 terus menuai polemik. MPR dinilai melakukan langkah yang keliru. Sebab, MPR tidak mempertimbangkan aspek historis Soeharto ketika menjadi presiden selama 32 tahun.   Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Arya Bagus Arya Saputra mengatakan penghapusan nama Soeharto dalam tap MPR tersebut betul-betul bukti nyata kemunduran bagi reformasi. Di mana, salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah menyerukan pengadilan bagi Soeharto dan para kroninya.    Yang makin membuat kontroversi, lanjut Dimas, penghapusan nama itu dibarengi dengan wacana memberikan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Menurut Dimas, wacana yang terus berulang itu semakin mengafirmasi bahwa penghapusan nama Soeharto dalam tap MPR memang disinyalir untuk memuluskan rencana pemberian gelar pahlawan nasional tersebut.   ”Gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada individu yang berkontribusi besar bagi bangsa tanpa melakukan tindakan tercela,” kata Dimas kepada Jawa Pos, kemarin. (tyo)

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #terkait #penegasan #pencabutan #ii2001 #istri #jangan #sekadar #basa #basi #politik

KOMENTAR