![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Jaksa Cecar Zarof Ricar soal Uang Rp 100 Juta ke Ketua PN Surabaya dari Pengacara Ronald Tannur](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/jaksa-cecar-zarof-ricar-soal-uang-rp-100-juta-ke-ketua-pn-surabaya-dari-pengacara-ronald-tannur-1215596.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Jaksa Cecar Zarof Ricar soal Uang Rp 100 Juta ke Ketua PN Surabaya dari Pengacara Ronald Tannur
- Jaksa penuntut umum mengungkap, pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat memberi uang Rp 100 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi untuk mempermudah perkenalan.
Keterangan ini diungkapkan jaksa ketika memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Adapun Dadi merupakan Kepala PN Surabaya tahun 2024 ketika persidangan perkara Ronald Tannur berlangsung. Dia menggantikan Rudi Suparmono yang dimutasi menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof Ricar yang menyebut Lisa menitipkan uang Rp 100 juta untuk Dadi melalui dirinya.
“Untuk mempermudah perkenalan Lisa dan Dadi karena maksud dengan tujuan saudara ingin mengenalkan Dadi adalah untuk pengurusan perkara Ronald Tannur yang akan diperiksa di PN Surabaya,” kata jaksa membacakan keterangan Zarof Ricar, Selasa.
Jaksa lantas menanyakan apakah Zarof pernah mengenalkan Dadi kepada Lisa dan membicarakan perkara Ronald Tannur. Namun, hal ini dibantah Zarof.
Zarof Ricar kemudian diminta menjelaskan terkait pemberian uang Rp 100 juta dari Lisa Rachmat tersebut.
Dia mengeklaim bahwa Lisa ingin berkenalan dan akrab dengan Dadi Rachmadi. Sementara uang Rp 100 juta diberikan Lisa kepadanya sebagai oleh-oleh.
“Saya bilang saya enggak mau. Saya karena tahu waktu itu Pak Dadi memang dia perlu uang untuk kontrak rumah makanya saya minta mentah (uang bukan oleh-oleh) saja lah,” ujar Zarof.
Dalam persidangan itu, Zarof lalu mengaku, memberikan jatah Rp 75 juta kepada Dadi. Sementara, dirinya mendapatkan Rp 25 juta.
“Ya waktu itu saya bilang, ‘nih gua udah dapat nih lu mau sewa rumah nih gua kasih tapi gua potong ya 25’, (dijawab Dadi) ‘dari mana?’ ‘Sudah dari ibu tiri’,” kata Zarof.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Proses pengurusan perkara ini diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar. Dia ditengarai sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa dengan Ketua PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.
Tag: #jaksa #cecar #zarof #ricar #soal #uang #juta #ketua #surabaya #dari #pengacara #ronald #tannur