KPK Keberatan Cara Kubu Hasto Cecar Ahli, Hakim: Kok Saudara yang Enggak Enak?
Perdebatan antara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
19:56
11 Februari 2025

KPK Keberatan Cara Kubu Hasto Cecar Ahli, Hakim: Kok Saudara yang Enggak Enak?

- Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma mencecar ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat sahnya suatu penyitaan dalam hukum acara pidana.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.

Keduanya duduk bersamaan untuk diminta keterangan sebagai ahli pidana. Kubu Hasto lantas mendalami keterangan ahli soal proses penggeledahan dan penyitaan dengan bentuk ilustrasi cerita.

Alvon lalu mendalami bentuk tindakan penyitaan yang sah oleh penyidik.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menanyakan apakah boleh penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

"Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan atau tidak dicurigai itu juga boleh dilakukan?" tanya Alvon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

"Itu (barang) menjadi salah satu obyek penyitaan, obyek pembuktian terhadap sah atau tidak sahnya penyitaan," kata ahli KPK.

Mendengar jawaban itu, Alvon kembali menegaskan pertanyaannya terkait apakah barang yang tak berkaitan dengan perkara boleh dilakukan penyitaan.

"Saya tanya itu boleh atau tidak?" tegas Alvon.

"Boleh," jawab ahli.

"Boleh. Itu sah dilakukan? Itu sah dilakukan atau tidak?" cecar Alvon melanjutkan.

Mendengar cecaran tersebut, tim biro hukum biro KPK lantas menyela perdebatan tersebut. Dia meminta kubu Hasto untuk menggunakan kalimat yang lebih enak didengar ketika tengah mendalami keterangan.

"Kalimatnya enggak enak didengar," kata salah seorang tim hukum KPK.

 

Lantaran kubu KPK menimpali perdebatan tersebut. Hakim tunggal Djuyamto kemudian mengambil alih persidangan.

Hakim menilai, tanya jawab antara kubu Hasto dengan ahli merupakan perdebatan yang wajar dalam mencari kebenaran.

Djuyamto pun mempertanyakan alasan keberatan tim hukum KPK terhadap ahli yang tengah didalami keterangannya.

"Kok yang enggak enak Saudara? Ahlinya tenang saja," kata Djuyamto.

Kepada semua pihak, hakim lantas menekankan bahwa perdebatan terhadap substansi dalil gugatan diperbolehkan selama sesuai dengan konstruksi hukum.

"Namanya sarjana hukum ya harus begini. Yang kemarin lebih keras daripada ini enggak apa-apa kok," kata hakim disambut tawa hadirin.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #keberatan #cara #kubu #hasto #cecar #ahli #hakim #saudara #yang #enggak #enak

KOMENTAR