Tak Terima Dicegah ke Luar Negeri, Agustiani Tio Gugat Perdata Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Rp 2,5 Miliar
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM terkait pencekalan ke luar negeri oleh KPK, Senin (3/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
19:24
11 Februari 2025

Tak Terima Dicegah ke Luar Negeri, Agustiani Tio Gugat Perdata Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Rp 2,5 Miliar

  - Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Agustiani Tio menuntut Rossa Purbo Bekti dengan ganti rugi Rp 2,5 miliar dengan dalih aksi intimidasi.   "Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata tim kuasa hukum Tio, Army Mulyanto kepada wartawan, Selasa (11/2).   Dia mengungkapkan, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA, karena wilayah Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.  

  "Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," ujarnya.   Army mengutarakan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti saat berstatus sebagai saksi di KPK. Sebab, Tio diminta untuk mengganti tim pengacara.   "Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," ungkapnya.   Tak hanya itu, Agustiani Tio juga disebut menerima tindakan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, Rossa menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan.   Dia pun menyebut, Rossa saat memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.   "Kemudjan yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," urai Army.   "Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.   Ia menegaskan, Agustiani Tio secara serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. Upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.   Sebab, Agustiani Tio saat ini dicekal oleh KPK keluar negeri. Akibatnya, mantan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku itu tidak bisa menjalani perawatan medis terhadap sakit kanker yang diderita di Tiongkok.   "Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," pungkas Army.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #terima #dicegah #luar #negeri #agustiani #gugat #perdata #penyidik #rossa #purbo #bekti #miliar

KOMENTAR