Menteri Yandri Sebut Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judi Online Bakal Diberhentikan
"Kalau misalkan dia terjerat nanti kan otomatis kalau dia sudah dihukum oleh aparat penegak hukum (APH) sama pengadilan ya pasti berhenti (diberhentikan)," ujar Yandri di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan Kemendes PDT akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Sebab itu, dia mewanti-wanti kepala desa agar menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
"Kami akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa kepentingan lain. Salah satunya tadi adalah digunakan untuk judi," kata Yandri.
Yandri mengatakan, dana desa yang digunakan bukan data tahun ini, melainkan dana desa tahun 2024 semester pertama Januari-Juni.
"Lumayan besar, inilah kamu tindak secara tegas biar nanti menjadi efek jera, tidak ditiru atau tidak direplikasi sama oknum-oknum yang lain," ujarnya.
Yandri juga memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap kasus yang menjerat kepala desa karena memiliki data lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Datanya sangat lengkap dari PPATK, desa mana, kepala desanya siapa, kapan itu digunakan untuk judi online itu lengkap. Jadi ini Insya Allah akan kami follow-up, biar nanti tahun 2025 dan seterusnya itu, dana desa tidak disalahgunakan," pungkas Yandri.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap temuan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online sekitar Rp50-260 juta.
PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judi online.
Tag: #menteri #yandri #sebut #kades #yang #pakai #dana #desa #untuk #judi #online #bakal #diberhentikan