Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Klaim Kementerian Tetap Berjalan Normal
Wamen ESDM Yuliot Tanjung. [Suara.com/Bagaskara]
17:48
11 Februari 2025

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Klaim Kementerian Tetap Berjalan Normal

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa kinerja di kementeriannya tak akan terganggung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Ditjen Migas.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

"Dari kementerian tetap berjalan normal ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," kata Yuliot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku dengan adanya pemeriksaan oleh Kejagung," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan patuh dan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

"Ya tentu ada subjek subjek yang dilakukan pemeriksaan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya,  penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah penyidik, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari hasil penggeledahan ada beberapa barang bukti yang disita penyidik, di antaranya lima kardus berisi dokumen dari ketiga ruangan.

“Kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Senin (10/2/2025).

Harli menegaskan, pihak penyidik bakal mendalami barang bukti hasil penggeledahan tersebut guna mengungkap perkara ini.

"Barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya," kata dia.

Meski demikian, Harli menyatakan hal ini merupakan proses penyidikan umum. Artinya, masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kejagung #geledah #kantor #ditjen #migas #wamen #esdm #klaim #kementerian #tetap #berjalan #normal

KOMENTAR