Polri Duga Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Aktif dan Punya Jaringan di Indonesia
Buronan sekaligus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.(Divisi Humas Polri)
16:34
11 Februari 2025

Polri Duga Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Aktif dan Punya Jaringan di Indonesia

- Bareskrim Polri menduga bahwa gembong narkoba Fredy Pratama yang buron sejak 2014, masih aktif hingga saat ini. Bahkan, Fredy diduga masih punya jaringan untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

“Saya rasa, (Fredy) masih (aktif) lah ya. Ya, semua teh China pasti punya Fredy,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti mengatakan, saat ini Fredy Pratama masih dilindungi sejumlah pihak di Thailand. Kepolisian di Thailand disebutkan belum bisa menangkapnya.

“Dia kan gembong. Gembong narkotika yang sulit disentuh oleh polisi Thailand,” kata Mukti.

Berdasarkan temuan dan penelusuran penyidik, Fredy Pratama telah mengganti nama sandinya dalam percakapan antar jaringannya.

“Sudah ganti nama dia sekarang. Apa sekarang namanya? Lupa tuh. Sudah ganti nama sekarang. Bukan (nama) Thailand,” kata Mukti lagi.

Polisi pun menduga bahwa Fredy masih aktif dan terlibat di banyak kasus penyelundupan narkoba di Jakarta.

Salah satunya, penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) oleh empat orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Keempat tersangka berinisial M, L, G, dan O ini ditangkap pada 14 Januari 2025.

Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Tiga orang ditangkap di dua lokasi yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Satu lagi, M, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak melarikan diri.

Para WNA ini disebutkan masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan. Kemudian, mereka menjual barang terlarang ini di Jakarta.

“M yang akan mencoba melarikan diri, namun atas kesiapan kami dengan bea cukai dan imigrasi, berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta,” ujar Mukti.

Dari penangkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu.

Keempat pengedar sekaligus bandar narkoba ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.

“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendali, menjual juga di Jakarta,” kata Mukti

WNA Malaysia ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #polri #duga #gembong #narkoba #fredy #pratama #masih #aktif #punya #jaringan #indonesia

KOMENTAR