Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mensos Gus Ipul Bakal Tutup Panti di Surabaya: Jangan Jadi Kedok Kejahatan
Mensos Gus Ipul bakal tutup panti asuhan di Surabaya yang baru-baru terjerat kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak asuh di bawah umur. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
16:08
11 Februari 2025

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mensos Gus Ipul Bakal Tutup Panti di Surabaya: Jangan Jadi Kedok Kejahatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, buka suara terkait kasus pelecehan seksual di salah satu panti asuhan kawasan Gubeng, Surabaya.

"Itu kita akan sanksi, kita harap ditutup. Nanti siswanya akan kita pikirkan bersama-sama," tutur Gus Ipul seusai menghadiri acara penandatangan MoU Kemensos dan FRI di Graha Unesa, Surabaya, Senin (10/2).

Aksi bejat pemilik panti asuhan, Nurherwanto Kamarik (NK), 61 tahun, yang tega melecehkan anak asuhnya yang di bawah umur, masih ramai diperbincangkan publik. Terutama di Kota pahlawan.



Kasus ini mendapat atensi dari Mensos Gus Ipul. Ia meminta pemerintah daerah untuk melakukan asesmen ulang seluruh panti asuhan yang beroperasi daerahnya masing-masing.

"Supaya kita bisa mencegah kejadian seperti ini. Sebelumnya di Tangerang, sekarang di Surabaya. Jangan sampai panti asuhan jadi kedok orang mencari uang dan melakukan kekerasan seksual," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Pasuruan itu juga tidak segan memberikan sanksi tegas untuk panti asuhan yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Termasuk mencabut izin operasional dan menutup panti asuhan.

"Semua kita minta untuk mengecek lagi dan dipastikan izinnya. Yang pasti akan ditutup (panti asuhan yang terlibat kasus kekerasan di Surabaya dan nanti dipikirkan, nanti dipikirkan anak-anaknya. Tidak bisa ditoleransi," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan klarifikasi bahwa tempat yang dikelola NK tidak berizin (ilegal) dan tak bisa disebut sebagai panti asuhan, melainkan tempat penampungan anak.



Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur juga telah menetapkan NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan kepada anak asuhnya, Senin (3/2).
 
Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.
 
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #buntut #kasus #pelecehan #seksual #mensos #ipul #bakal #tutup #panti #surabaya #jangan #jadi #kedok #kejahatan

KOMENTAR