Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK
12:05
11 Februari 2025

Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen meminta majelis hakim mengesampingkan bukti KPK yang telah disampaikan di persidangan praperadilan

Zen menyebut bukti milik KPK merupakan salinan serta pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK tersebut.

"Kami sangat memberikan penghargaan dan apresiasi Yang Mulia terkait dengan daftar barang bukti tadi," kata Zen di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025). 

Ia melanjutkan merujuk kepada persidangan kemarin bukti tertulis yang sudah diperiksa. Lalu pada hari ini disampaikan Zen pihaknya punya dua catatan terkait bukti yang telah diperlihatkan KPK

"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," kata Zen. 

Yang pertama, lanjutnya pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya. 

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terangnya

Yang kedua, lanjutnya terkait barang bukti, pihaknya terus terang tidak memahaminya. 

Kemudian hakim tunggal Dyuyamto minta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan. 

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #punya #aslinya #kuasa #hukum #hasto #kristiyanto #keberatan #dengan #bukti #milik

KOMENTAR