Penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Sisir Tiga Ruangan dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Petugas Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2). (Puspenkum Kejagung)
05:40
11 Februari 2025

Penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Sisir Tiga Ruangan dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

–Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Sub Holding dan Kontraktor Kerja sama atau KKS pada 2018 sampai 2023. Dia menyebut, total ada tiga ruangan yang digeledah.

”Satu ruangan direktur pembinaan usaha hulu, dua ruangan direktur pembinaan usaha hilir, tiga ruangan sekretaris direktorat jenderal minyak dan gas bumi,” terang Harli Siregar kepada awak media di Jakarta.

Harli mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dengan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

”Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, satu unit laptop, dan empat empat soft file,” beber Harli Siregar.

Menurut Harli, barang-barang yang ditemukan tersebut sudah menjadi barang sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #penggeledahan #kantor #ditjen #migas #kementerian #esdm #kejagung #sisir #tiga #ruangan #amankan #sejumlah #barang #bukti

KOMENTAR