Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP
REVISI KUHAP - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025). Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP. 
05:07
11 Februari 2025

Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

"Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

"Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan," ucapnya.

"Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana," imbuhnya.

Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law

Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

"Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum," ucapnya.

"Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan," lanjutnya.

Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

"Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan," ucapnya.

Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

"Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana," katanya.

"Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi," pungkasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #masyarakat #sipil #bersurat #komisi #sampaikan #poin #krusial #terkait #revisi #kuhap

KOMENTAR