Kemenag Beri Sanksi Berat Pada Guru Madrasah yang Berbuat Asusila dengan Siswa hingga Videonya Viral
Ilustrasi video asusila viral.Video asusila hubungan intim guru madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial ditanggapi Kemenag. Sanksi berat dijatuhkan pada guru. 
08:52
27 September 2024

Kemenag Beri Sanksi Berat Pada Guru Madrasah yang Berbuat Asusila dengan Siswa hingga Videonya Viral

- Video asusila yang menggambarkan hubungan antara guru madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dirinya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tambah Thobib Al Asyhar. 

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tuturnya.

Dirinya juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. 

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.


Status Tersangka 

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). (Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang)


Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang oknum guru di Gorontalo sebagai tersangka pencabulan siswinya.

Oknum guru berinisial DH (51) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabar Nur mengatakan, tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi muridnya tersebut.


Berdasarkan dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi bejadnya di sejumlah tempat.

Bahkan ia pernah bercinta dengan sang siswi di ruang kerjanya.

Terakhir, DH berhubungan badan dengan siswinya berinisial P pada tanggal 6 September 2024.

Video Syur Viral

Dalam video syur yang beredar, diketahui lokasi kejadian berada di rumah teman korban yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.

Kini, video syur sang guru dengan muridnya itupun kini viral di media sosial.

Keduanya terlihat asik bercinta di sebuah ruangan kamar dengan berdinding kayu.

Diduga, adegan syur tersebut dilakukan pada siang hari.

Sebab, terlihat cahaya masuk dari dinding kayu yang bolong.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," kata Brigadir Jabar Nur dikutip dari Tribunbogor.

Kemudian, di bulan Januari 2024, DH melampiaskan nafsu bejadnya dengan siswinya di ruangan kerjanya.

Bahkan, keduanya diduga menjalin cinta terlarang sejak tahun 2022 lalu.

Diungkap pihak kepolisian, korban adalah yatim piatu alias sudah tidak memiliki orang tua lagi.

Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk berbuat tak senonoh dengan korban dengan iming-iming kasih sayang.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," imbuh Brigadir Jabar Nur.

 

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #kemenag #beri #sanksi #berat #pada #guru #madrasah #yang #berbuat #asusila #dengan #siswa #hingga #videonya #viral

KOMENTAR