Ditjen Pajak Pastikan IPL Rumah Susun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen Bukan Aturan Baru
Ilustrasi rumah susun. (Dok. JawaPos.com)
16:08
26 September 2024

Ditjen Pajak Pastikan IPL Rumah Susun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen Bukan Aturan Baru

Kementerian Keuangan (Kemnekeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun dan apartemen bukalah aturan baru.   Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Muchamad Arifin menyebut aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.   Aturan itu mengatur tentang PPN dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.  

  "Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Sebenarnya itu aturan sudah lama mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. Kalau mau cek di PP 49 tahun 2022," kata Arifin dalam acara Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, dan Keberlanjutan di Anyer, Banten, Kamis (26/9).   Meski begitu, Arifin memastikan bahwa jasa sosial seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terhutang PPN.   Sehingga, dia juga memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terhutang PPN itu hanya jasa pengurusannya.  

  “Jadi begini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Yang tinggal apatemen saya rasa pasti ngerasain, tagihan listriknya Rp 50 ribu, dicas lagi oleh asosiasi menjadi Rp 70 ribu. Kemudian pas bayar jadi Rp80 ribu. Nah di situ mungkin ada selisihnya. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen,” jelas Arifin.   “Kalau listrik tidak terutang. Tetapi atas jasa pengelolaannya IPL-nya (terutang PPN). Sama lah kalau saya jual buku atau baju, kalau PPN-nya yang nanggung siapa? Pasti pembeli atau konsumen,” tambahnya.   Ketika ditanya apakah semua pengelola rumah susun atau apartemen sudah menerapkan PPN 11 persen jasa IPL? Arifin mengakui, tak semua pengelola rumah rusun atau apartemen mengetahui aturan jasa IPL yang terutang PPN 11 persen. Namun, dia menekankan bahwa aturan pajak ini berlaku secara umum.  

  “Intinya, aturan pajak berlaku umum. (Pengelola apartemen, Red) Ada yang tahu, dan belum tahu. Makanya, hari ini DJP akan mengundang asosiasi pengelola apartemen untuk mensosialisasikan aturan ini,” pungkasnya.   Sebelumnya,  Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak kebijakan pemerintah terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).   "Kami dari P3RSI dan tentunya pengurus menolak adanya tambahan biaya di PPN, itu sangat memberatkan mereka. Jadi kami akan menolak itu," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta dalam konferensi pers, Selasa (24/9).  

  Adjit mengatakan, pemerintah tak sepantasnya membeban pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya. Seperti yang dialami pemilik dan penghuni rumah susun yang akan dikenakan PPN 11 persen atas biaya urunan IPL.   "Keluhan ini sudah kami sampaikan di Dirjen Pajak saat acara Talk Show, namun tidak ada kepedulian dari pemerintah. Sikap P3RSI yang beranggotakan 54 PPPSRS dengan puluhan ribu pemilik dan penghuni tegas menolak IPL. Rumah Susun/Apartemen Kena Pajak!," tegasnya.   "Jika pemerintah tetap memaksakan, kata Adjit, P3RSI akan turun ke jalan berdemonstrası dengan ribuan anggota PPPSRS se-Jabodetabek, dan mengajak semua pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen se-Indonesia, untuk menolak kebijakan tersebut. "Bisa saja nanti kita turun ke jalan," pungkasnya.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #ditjen #pajak #pastikan #rumah #susun #apartemen #kena #persen #bukan #aturan #baru

KOMENTAR