Ternyata Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil Tangerang Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
Dan Sertu Akbar Adli merupakan Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) Laksamana Muda TNI H Krisno Utomo.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdurahman, dengan terdakwa tiga oknum TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ketiganya yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan.
"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," kata Oditur Militer Jakarta, Gori Rambe dalam persidangan.
Senjata api itu, kata Gori, merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam.
Senjata itu tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam.
Sementara, untuk surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Tag: #ternyata #senjata #yang #tewaskan #rental #mobil #tangerang #milik #sertu #akbar #ajudan #pangkolinlamil