![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Panja Komisi XII DPR dan Kementerian LH Lakukan Penyegelan, Kini Gedung Hotel di KEK Lido](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/panja-komisi-xii-dpr-dan-kementerian-lh-lakukan-penyegelan-kini-gedung-hotel-di-kek-lido-1196099.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Panja Komisi XII DPR dan Kementerian LH Lakukan Penyegelan, Kini Gedung Hotel di KEK Lido
KEK Lido ini sebelumnya telah disegel oleh KLH karena didapati adanya pelanggaran administratif yang mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido.
Dalam sidak ini, Kementerian LH kembali menyegel sebuah bangunan yang rencananya akan dijadikan gedung perhotelan.
Saat dikonfirmasi perihal sidak, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyebut adanya indikasi pembiaran dari pengelola karena Kementerian LH mendapati belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan gedung.
“Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin.
Bambang menyatakan Panja Komisi XII DPR akan terus mengawasi proyek KEK tersebut. Ia juga sudah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk menindak dan meminta pengelola menyetop sementara pembangunan yang saat ini masuk kategori ilegal.
Selain itu Panja Komisi XII DPR juga meminta pengelola proyek KEK Lido untuk tidak menyentuh lokasi yang disegel hingga ada kejelasan AMDAL. Mengingat pembangunan proyek sudah merusak lingkungan sekitar.
Bambang menekankan Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan. Salah satunya, soal AMDAL.
"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini, AMDAl gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya AMDAL masih perusahaan yang lama nah ini kan tidak logis gitu," ucapnya.
"Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah. Kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas contoh seperti hari ini," lanjut dia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan, alasan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan berdasarkan hasil analisis citra satelit menunjukkan pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. Pengelola terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik.
Imbasnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan berdampak pada sedimentasi dan pendangkalan.
“Terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik. Akibatnya sedimen dari aral bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Hanif.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Pembangunan yang sedang berlangsung disebut memiliki dampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau karena pengelolaan air limpasan tidak tepat.
Selain itu berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido juga alami penyempitan drastis. Dari alokasi semula 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Temuan ini yang menjadi dasar bagi Penegakan Hukum KLH memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, mulai dari penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.
Selain itu tim pengawas KLH juga sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Hasil uji lab dari sampel air diperkirakan keluar paling cepat 2 pekan sejak diteliti.
“Paling cepat itu dua minggu, kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.
Tag: #panja #komisi #kementerian #lakukan #penyegelan #kini #gedung #hotel #lido