Polda Metro Jaya Optimis Menang dalam Gugatan Praperadilan Kedua Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan praperadilan kedua ini akan sama dengan praperadilan yang pertama.
Artinya, kata Ade Safri, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Apalagi, Ade Safri mengatakan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena sudah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Kembali Ajukan Praperadilan
Untuk informasi, Perlawanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut.
Meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan sudah gagal, purnawirawan bintang 3 tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri ini teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin sore seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Namun, belakangan status tersangkanya Firli Bahuri dianggap menjadi serangan balik karena KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.
Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Bahkan Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.
Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Tag: #polda #metro #jaya #optimis #menang #dalam #gugatan #praperadilan #kedua #kasus #pemerasan #firli #bahuri