Kasus Pengacara Evelin Hutagalung Naik Penyidikan, Kompolnas Minta Penetapan Tersangka
PENETAPAN TERSANGKA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Kompolnas berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengacara Evelin Hutagalung. 
14:03
10 Februari 2025

Kasus Pengacara Evelin Hutagalung Naik Penyidikan, Kompolnas Minta Penetapan Tersangka

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengacara Evelin Hutagalung (EDH).

“Semoga juga ada penetapan tersangka, kenapa ini penting, karena ini jadi bagian peristiwa yang ada,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Anam menilai kasus ini berkaitan kuat dengan kasus dugaan suap AKBP Bintoro dengan sejumlah barang bukti termasuk mobil dan macam.

Kompolnas mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini langkah yang positif dan kami apresiasi ini dan semoga ada penetapan tersangka sehingga terangnya peristiwa semakin terlihat,” tambah Anam.

Sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lain diduga penerima siap diputuskan PTDH dan demosi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).

Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara. "Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," sambung dia.

Polisi akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dan telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. 

Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Namun lima polisi, termasuk AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025). 

Mereka kemudian mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. 

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut (pemecatan dan demosi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tiga polisi yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri adalah AKBP Bintoro; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota polisi yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Mereka yang terlibat dalam kasus itu adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas dan mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. 

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #kasus #pengacara #evelin #hutagalung #naik #penyidikan #kompolnas #minta #penetapan #tersangka

KOMENTAR