KPK Tetapkan ASN di Kemenhub dan BPK Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di DJKA
Ilustrasi: Korupsi DJKA Kemenhub (Radar Kudus)
10:24
23 Januari 2024

KPK Tetapkan ASN di Kemenhub dan BPK Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di DJKA

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka itu berstatus aparatur sipil negara (ASN)   Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, dua orang tersangka itu berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari kedua tersangka baru tersebut.   "Satu dari Kemenhub, satu dari BPK," kata Ali Fikri, Selasa (23/1).    KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan penjelasan konstruksi perkara dari masing-masing pihak. Hal itu akan disampaikan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.   Dalam mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Novie Riyanto pada Kamis (18/1). KPK mendalami pengetahuan Novie Riyanto mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang lelang proyek.    Tim penyidik juga mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Novie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.   "Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujar Ali, Senin (22/1).   Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub.   KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK.    Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk. Disinyalir, dua ASN di Kemenhub telah ditetapkan sebagai tersangka baru.    "Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," ucap Ali.   Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.  

  Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.   Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.   Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.   Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.   Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #tetapkan #kemenhub #tersangka #baru #kasus #dugaan #suap #djka

KOMENTAR