Kena Sanksi PTDH hingga Demosi 8 Tahun, AKBP Bintoro dan Kawan-Kawan Menolak dan Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Polri)
10:08
10 Februari 2025

Kena Sanksi PTDH hingga Demosi 8 Tahun, AKBP Bintoro dan Kawan-Kawan Menolak dan Ajukan Banding

- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan tiga polisi lainnya mendapat hukuman berat. Tiga di antara lima mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sementara dua lainnya demosi delapan tahun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa AKBP Bintoro dan kawan-kawan menolak putusan tersebut. Mereka bakal mengajukan banding. ”Atas keputusan yang telah dibacakan itu, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ungkap Ade Ary pada Senin (2/10)

Meski terkait dengan peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sidang etik terhadap lima polisi itu dilakukan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Ade Ary enggan berkomentar berkenaan dengan pemerasan dan penerimaan sejumlah uang oleh para terduga pelanggar. 

”Jadi, pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Itu yang bisa kami sampaikan,” tegas Ade Ary. 

Mantan Kapolres Metro Jaksel itu pun membeber kembali sanksi yang diberikan kepada lima terduga pelanggar. Yakni PTDH untuk AKBP Bintoro, Z, dan M. Serta demosisi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bidang reserse untuk AKBP Gogo Galesung dan ND. Sidang etik itu, lanjut Ade Ary berlangsung pada Jumat pekan lalu sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut, AKBP Bintoro disebut menerima uang. Dia tidak menyampaikan angka persis, namun jumlahnya berada di atas Rp 100 juta. ”Pemberian uang kepada anggota polisi sangat kecil, tidak sebesar yang beredar di publik. Angkanya bukan Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar. Tetapi, lebih dari Rp 100 juta,” terang Anam. 

Menurut Anam, itu angka yang muncul dalam sidang etik kemarin. Namun demikian, masih perlu validasi lebih lanjut untuk memastikan benar atau tidaknya angka yang muncul itu. Sayangnya, klarifikasi tidak bisa dilakukan karena pihak pemberi uang tidak hadir dalam sidang etik. ”Kalau hadir, tentu bisa dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Anam. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kena #sanksi #ptdh #hingga #demosi #tahun #akbp #bintoro #kawan #kawan #menolak #ajukan #banding

KOMENTAR