Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan 2024 Jabatan Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara
Tahun ini, Kejaksaan kembali membuka pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA, yakni pada jabatan Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. 
15:42
23 September 2024

Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan 2024 Jabatan Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara

- Jumlah pendaftar CPNS Kejaksaan Agung tahun 2024 sebanyak 80.749 orang, per data 17 September 2024.

Tahun ini, Kejaksaan kembali membuka pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA, yakni pada jabatan Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara.

Berikut adalah rincian jumlah pelamar CPNS Kejaksaan 2024 untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara.

1. Pengelola Penanganan Perkara

a. Formasi Umum: 

Formasi: 1.447
Submit: 2.683
MS: 2.279

b. Formasi Pa/Pi Papua

Formasi: 32
Submit: 1
MS: 0

c. Formasi Pa/Pi Kalimantan

Formasi: 10
Submit: 16
MS: 10

2. Penjaga Tahanan

a. Formasi Umum: 

Formasi: 921
Submit: 24.219
MS: 20.415

b. Formasi Pa/Pi Papua

Formasi: 27
Submit: 283
MS: 164

10 Top Jabatan CPNS Kejaksaan 2024

1. Penerjemah Ahli Pertama - Bahasa Arab

2. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

3. Penjaga Tahanan

4. Bidan Terampil

5. Nutrisionis Ahli Pertama

6. Analis Hukum Ahli Pertama

7. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

8. Penerjemah Ahli Pertama - Bahasa Mandarin

9. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

10. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

10 Bottom Jabatan CPNS Kejaksaan 2024

1. Pustakawan Ahli Pertama

2. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

3. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)

4. Pengelola Penanganan Perkara

5. Arsiparis Terampil

6. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)

7. Petugas Barang Bukti

8. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

9. Pratama Komputer Ahli Pertama

10. Pranata Keuangan APBM Terampil

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #rincian #jumlah #pelamar #cpns #kejaksaan #2024 #jabatan #penjaga #tahanan #pengelola #penanganan #perkara

KOMENTAR