AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
AKBP BINTARO MENYESAL - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 
07:36
9 Februari 2025

AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025), resmi memberhentikan Bintoro buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. 

Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Gugatan itu teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. 

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. 

Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba. 

Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

AKBP BINTORO - Tangkapan layar AKBP Bintoro memberikan klarifikasi pada Sabtu (8/2/2025). Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. AKBP BINTORO - Tangkapan layar AKBP Bintoro memberikan klarifikasi pada Sabtu (8/2/2025). Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Tribun Jakarta/HO)

Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. 

Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. 

Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH. 

Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. 

Sementara dua polisi disanksi lebih ringan. 

Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. 

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan. 

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan. 

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia. 

Anam juga menjelaskan, atas putusan itu semua pelanggar berencana mengajukan banding.

Fakta Baru

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain. 

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP," ungkap Anam.

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro. 

"Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api. 

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar. 

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam. 

"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya.(tribun network/rey/dod)

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #akbp #bintoro #ungkap #penyesalan #usai #resmi #diberhentikan #dengan #tidak #hormat #dari #polri

KOMENTAR