Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut yang Digulirkan Pemerintah, Komisi IV DPR: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang Lagi
Ilustrasi: Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ama/pri)
13:40
19 September 2024

Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut yang Digulirkan Pemerintah, Komisi IV DPR: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang Lagi

– Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritik kebijakan Pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Ia meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut, karena dapat berdampak terhadap ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial

"Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini. Karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (19/9). 

Kebijakan ekspor pasir laut itu dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan (Permendag). Yaitu Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.

Daniel merinci dampak serius yang dapat terjadi pada lingkungan laut Indonesia dengan adanya penambangan pasir laut.

Mulai dari degradasi terumbu karang, karena ekstraksi pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Dampak serius lainnya yakni penurunan kualitas air, karena aktivitas penggalian dapat mengakibatkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.

“Pengambilan pasir laut juga dapat mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk garis Pantai, serta mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak,” jelas Daniel.

Daniel mengingatkan, dampak besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor adalah hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu, selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang," papar Daniel. 

Ia menegaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu. Tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pelarangan ekspor pasir laut oleh Megawati didasari alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungan yang didapat negara rendah. 

Kendati demikian, Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif pada lingkungan laut. Pemerintah mengklaim bahwa yang diambil adalah sedimen, bukan pasir.

Sedimen merupakan material padat yang terdiri dari pecahan-pecahan batu-batuan, mineral, sisa-sisa tumbuhan, dan hewan yang dipindahkan dan diendapkan di tempat baru yang mengganggu jalur kapal laut. 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #tolak #kebijakan #ekspor #pasir #laut #yang #digulirkan #pemerintah #komisi #pulau #pulau #kecil #bisa #hilang #lagi

KOMENTAR