KPK Sebut Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang Bisa Dihentikan, Ini Syaratnya
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
19:36
18 September 2024

KPK Sebut Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang Bisa Dihentikan, Ini Syaratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis terhadap klarifikasi penggunaan jet pribadi yang disampaikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, analisis yang dilakukan direktorat gratifikasi penting untuk menentukan proses penelaahan terhadap laporan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu yang saat ini berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Jadi nanti akan dilihat dulu nih, yang jelas statusnya seperti apa, penerimaannya dalam rangka apa. Dugaan-dugaan seperti itu nanti akan dianalisa dan sebagaimana yang sudah saya sampaikan kemarin, ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Apabila hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang menyatakan tidak ada indikasi dugaan tindak pidana gratifikasi, maka proses terhadap laporan di Direktorat PLPM akan dihentikan.

Baca Juga: Pernyataan Pahala Nainggolan Soal Jet Pribadi Disebut Terkesan Membela Kaesang, Berpotensi Melanggar Etik

“Kalau seandainya nanti hasil penetapan di Direktorat Gratifikasi ini menyatakan yang bersangkutan bukan (gratifikasi), maka tentunya laporan yang di sini (PLPM) apabila objeknya sama akan juga berhenti,” ucap Tessa.

Meski begitu, dia menjelaskan, jika hasil penelaahan di Direktorat PLPM menemukan dugaan-dugaan tindak pidana lain yang tidak termasuk dalam pelaporan, maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.

“Kembali lagi bahwa proses di PLPM ini sifatnya rahasia tidak terbuka kecuali yang pelapor sendiri yang mengekspos dirinya untuk menyampaikan apa saja yg sudah ditanyakan oleh penelaah,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Kaesang mengklaim dirinya hadir ke KPK atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: IM57+ Institute Minta KPK Lakukan Pendalaman: Apakah Rasional Private Jet Dapat Disewa Kaesang Rp 90 Juta?

"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.

Menurut Kaesang, hal yang diklarifikasi kepada KPK hari ini berkaitan dengan perjalanannya menggunakan jet pribadi belum lama ini.

Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo menyebut putra bungsu Presiden Joko Widodo itu awalnya berencana naik pesawat komersial ke Amerika Serikat.

“Rencana pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus. Makanya dia bareng lah mau nebeng," kata Francine.

Sekadar informasi, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.

Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #sebut #laporan #dugaan #gratifikasi #kaesang #bisa #dihentikan #syaratnya

KOMENTAR