Daftar 11 Mobil Disita KPK Dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Berapa Harganya?
GRATIFIKASI TAMBANG - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto. 
21:06
6 Februari 2025

Daftar 11 Mobil Disita KPK Dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Berapa Harganya?

- Jumlah mobil yang disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terbilang fantastis, yakni mencapai 11 unit.

Penyitaan itu dilakukan dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam.

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Selain belasan mobil berbagai merek, pihak KPK juga menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.

Uang tunai puluhan miliar rupiah itu pun turut disita penyidik KPK.

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

Tessa menyatakan, penggeledahan adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Berikut daftar 11 mobil yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:

  1. Jeep Gladiator Rubicon
  2. Land Rover Defender
  3. Toyota Land Cruiser
  4. Mercedes-Benz
  5. Toyota Hilux
  6. Mitsubishi Coldis
  7. Suzuki

    * Empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak KPK

Selain rumah Japto Soerjosoemarno, pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah, Ahmad Ali.

Rumah Ahmad Ali yang digeledah berada di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi itu, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.

Duduk Perkara Korupsi Rita Widyasari yang Menyeret Japto dan Ahmad Ali

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.

Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dalam perkembangannya, pihak KPK menemukan bukti adanya pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan Rita Widyasari.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Japto dan Ahmad Ali Bakal Diperiksa KPK

Pihak akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari rumah masing-masing.

"Bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Terkait kapan waktu pemanggilan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Tessa belum bisa memastikan.

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi, kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," katanya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #daftar #mobil #disita #dari #rumah #ketua #pemuda #pancasila #japto #soerjosoemarno #berapa #harganya

KOMENTAR