Kuasa Hukum Sebut Nama Hasto Tak Ada di Putusan Kasus Harun Masiku, tapi Jadi Tersangka
- Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengaku, heran kliennya menjadi tersangka pengembangan kasus suap Harun Masiku.
Pasalnya, menurut Patra, nama Hasto tidak ada dalam putusan sidang kasus suap tersebut dengan terpidana beberapa orang lainnya.
Dalam putusan terdakwa atas nama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDI-P Saeful Bahri tidak disebutkan nama Hasto.
“Yang ada ketika mau pengembangan, maka nama orang itu disebut dalam persidangan,” kata Patra saat ditemui usai sidang praperadilan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Patra menyebut, berdasarkan tanggapan dari Tim Biro Hukum KPK dalam sidang, penetapan tersangka Hasto berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku.
Padahal, hasil penyidikan terkait dengan Harun Masiku sudah diuji di persidangan.
Menurut dia, penjelasan Tim Biro Hukum KPK membuat pihaknya semakin melihat jelas bahwa penetapan tersangka Hasto tidak diawali oleh penyelidikan baru.
“Ini ditetapkan tersangka dulu atau baru dikumpulkan buktinya nih. Kalau tadi kami dengar itu tegas itu. Berarti penetapan pam hasto sebenarnya tidak dilakukan apa? Proses pengumpulan bukti penyelidikan-penyelidikan sebelumnya,” ujar Patra.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
Tag: #kuasa #hukum #sebut #nama #hasto #putusan #kasus #harun #masiku #tapi #jadi #tersangka