Pimpinan Baleg Usul Revisi Pilkada Dimulai dari Awal, Singgung Pemilihan Lewat DPRD
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan dari awal.
Menurut Doli, kondisi saat ini berbeda dibandingkan dengan periode sebelumnya, sehingga melanjutkan pembahasan dari rancangan yang lama dinilai tidak relevan.
“Nah, persoalannya sekarang menurut saya situasi dan kemudian urgensinya berbeda dengan pada saat itu. Jadi kalau kita melanjutkan dengan yang kemarin, sudah enggak nyambung,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Menurut politikus Partai Golkar itu, salah satu isu yang sudah tidak relevan adalah upaya mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Doli berpandangan, revisi UU Pilkada semestinya memasukkan isu-isu aktual, misalnya usul agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
“Apalagi sekarang sinyal-sinyal dari pemerintah, presiden kan memberikan alternatif, coba dikaji kemungkinan balik ke DPRD. Nah, kalau memang nanti pemilihan kembali ke DPRD, putusan Mahkamah Konstitusi itu sama sekali enggak relevan, yang soal pencalonan ambang batas itu,” kata dia.
Oleh karena itu, Doli menilai pembahasan revisi UU Pilkada sebaiknya dimulai dari awal, bukan sekadar melanjutkan rancangan yang sudah ada.
“Kalau memang sudah ada perintah dari pimpinan begitu, hasil Bamus, kita mulai dari awal, tidak melanjutkan dari yang kemarin sudah diputuskan,” ujar dia.
Namun, Doli mengakui bahwa usulannya untuk melakukan pembahasan lebih awal masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
Hal ini untuk menentukan apakah rancangan UU yang lama akan otomatis gugur atau tetap bisa dibawa dalam proses pembahasan terbaru.
“Saya enggak tahu nanti mekanismenya, apakah serta-merta kalau kita mulai dari awal yang kemarin itu gugur, atau misalnya kita hanya boleh melanjutkan saja. Karena asumsi dari pimpinan ini carry over, padahal sebenarnya situasi sekarang beda, sudah enggak bisa di-carry over karena isu carry over waktu itu beda,” kata Doli.
Diberitakan sebelumnya, DPR bakal melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu akibat diprotes besar-besaran oleh publik.
Revisi UU Pilkada ketika itu dipermasalahkan karena mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Adapun usul agar kepala daerah dipilih oleh DPRD dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi.
Ia menyebut, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia menghabiskan begitu banyak anggaran.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih. Ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, yang milih bupati," kata Prabowo, 12 Desember 2024.
Tag: #pimpinan #baleg #usul #revisi #pilkada #dimulai #dari #awal #singgung #pemilihan #lewat #dprd