Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. KLHK akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan menempuh keadilan. 
10:36
18 September 2024

Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan menempuh keadilan.

"Untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, KLHK akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani  dalam konferensi pers di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menerbitkan regulasi untuk melindungi para pejuang lingkungan

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. 

Permen ini mengatur mekanisme pelindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

Permen ini juga mengatur pemberian pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan yang mendapat tindakan balasan dari pelaku pencemar atau perusak lingkungan. 

Rasio berharap lewat Permen LHK 10/2024 ini, partisipasi publik dalam menjaga dan memperjuangkan lingkungannya bisa semakin meningkat.

"“Dengan terlindunginya pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin baik tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum," ungkapnya.

Permen LHK ini merupakan aturan pelaksana upaya perlindungan pejuang lingkungan yang diamanatkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Permen LHK ini terdiri dari 7 bab. Dalam beleid di Pasal 2 menyatakan, pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.

Tindakan pembalasan yang menyasar pejuang lingkungan seperti somasi, proses pidana, gugatan perdata hingga ancaman lisan, tertulis, kriminalisasi atau kekerasan fisik yang membahayakan diri maupun keluarga para pejuang lingkungan.

Dalam Pasal 5 Ayat (3), proses pidana yang dimaksud adalah pelaporan dugaan tindak pidana atau tuntutan pidana. 

Sedangkan Ayat (4) merujuk gugatan perdata yang dimaksud adalah ganti kerugian.

Adapun dalam Permen LHK ini, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup meliputi perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, badan usaha.

Dalam memperoleh pelindungan hukum, para pejuang lingkungan hidup harus mengajukan permohonan kepada menteri. 

Permohonan itu disampaikan tertulis oleh yang bersangkutan, keluarga inti, atau pihak yang diberikan kuasa. 

Bisa juga disampaikan oleh penasihat hukum, pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup, dan akademisi atau ahli.

Dokumen yang harus disertakan di antaranya salinan kartu identitas bagi perseorangan, akta pendirian bagi badan usaha atau organisasi.

Dokumen itu mencakup kronologi kejadian, kegiatan yang dilakukan, bentuk pembalasan yang diterima.

Kemudian, dokumen pendukung meliputi surat, rekaman suara atau gambar, laporan, surat panggilan oleh penegak hukum, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berita acara pemeriksaan, somasi, gugatan perdata, atau putusan pengadilan.

Nantinya Menteri LHK yang akan menilai permohonan tersebut dalam aspek administratif dan substansi tindakan pembalasan. 

Dalam menilai laporan, menteri akan membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur kementerian, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi/ahli, dan unsur terkait lainnya. Tim ini beranggotakan ganjil dan paling sedikit 7 orang.

Hasil perundingan akan diserahkan kepada menteri untuk keputusan pemberian pelindungan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata, serta pemberian jasa bantuan hukum.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #lindungi #para #pejuang #lingkungan #klhk #akan #gandeng #lpsk #polri #komnas #hingga #kejagung

KOMENTAR