NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi
DPP Partai Nasdem menyampaikan pernyataan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2019 di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
21:22
30 Juni 2025

NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

- Partai NasDem menilai putusan MK soal pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal sebagai putusan yang menyalahi konstitusi.

“Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata
anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Penilaian tersebut merupakan pernyataan sikap Partai NasDem atas putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024. Lestari Moerdijat melanjutkan mengenai putusan MK yang dinilai melanggar UUD 1945 itu.

“Dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” ujar Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.

“Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” ujarnya.

“Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” kata dia.

Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa pemilu serentak dibagi menjadi dua, yakni, pertama, pemilu serentak nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, MPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal terdiri dari Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, dan Pileg DPRD Kabupaten/Kota.

Jarak antar-dua pemilu tersebut adalah 2 hingga 2,5 tahun. 

Tag:  #nasdem #putusan #soal #pemisahan #pemilu #langgar #konstitusi

KOMENTAR